Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi Jalan Beringin Kab.Pulalawan Terang Terangan Penegak Hukum Tutup Mata

 


 kab.Pelalawan (Jurnal24riau.com) Tanpa rasa takut para mafia dengan berani membuat gudang penimbunan BBM dilokasi lokasi strategis.Salah satunya milik (SIANIPAR) ' yang mempunyai gudang berlokasi dijalan Lintas Pelalawan - Pekanbaru tepatnya disamaping Tambal ban  ' (25/11/23)


Jl Beringin .Meskipun.lokasi milik (SIANIPAR) tepat berada dijalan Lintas,Namun penegak hukum khususnya Polres Pelalawan - Polsek tenayan Raya. terkesan tutup mata ada apa??


"Lebih lanjut, Gudang milik (SIANIPAR). itu telah menjadi rahasia umum.Banyak mobil² Pelangsir keluar masuk kedalam gudang tersebut.Bahkan diduga gudang tersebut adalah tempat penimbunan puluhan ton BBM bersubsidi.Guna memenuhi pasokan BBM tersebut,diduga (SPR). mencari hingga luar kota dan provinsi.Bahkan salah satu sumber menyampaikan bahwa (SPR). diduga juga ikut terlibat dalam salah satu kasus BBM ilegal di yang ada di Jambi"



Ironinya meskipun sudah menjadi rahasia umum,namun belum ada langkah konkrit dan nyata dari Polres Pelalawan - Polsek tenayan Raya .dalam melakukan penindakan hukum.Komitmen Kapolri untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran bagi masyarakat.Polres Pelalawan - tenayan Raya seakan akan main mata dan bungkam atas aksi (SIANIPAR)


"Tidak heran rasanya jika gudang BBM ilegal bisa beroperasi cukup lama didaerah tersebut.Semua itu tak lepas dari sikap bungkam dan keengganan Polres Pelalawan -Polsek tenayan Raya. dalam melakukan langkah preventif dan represif pada pelaku kejahatan.Polres Pelalawan -Polsek tenayan Raya 

seperti memberi ruang pada para mafia dalam menjalankan aksi penyeludupan (BBM) Solar Subsidi "


" Merujuk  .Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


" Kita berharap kepada bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan bapak Kapolri jenderal pak Listyo Sigit Prabowo agar menangkap pelaku yang melanggar UU migas dan pecat aparat penegak hukum yang bermain ilegal dan illegal logging yang mana bapak Kapolri sampaikan kepada publik jika ada aparat penegak hukum yang .bermain ilegal dan ilegal logging akan saya penggal kepalanya. masyarakat Indonesia berharap kepada pak Kapolri untuk komitmen dengan ucapannya'



TIM**

Postingan Populer