"Marak Merajalela" , Keberadaan Tambang Galian C Di Desa Boncah Mahang, Di Duga Ada Campur Tangan tutup Mata Dari Oknum Mantan Pihak Desa

 












Bathin Solapan, (Jurnal24risu.com)Suatu kebijakan tanpa di ikuti dengan pengendalian akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan ( DISEFFECTIVITY ), hukum tanpa paksaan adalah hanya sebatas Angan-angan belaka. Prinsif yang di berlakukan tanpa di ikuti Endorcemen dan Inplementation akan menjadi pajangan tak bernyawa. 



Kata-kata bijak ini di sampaikan oleh seorang aktivis lingkungan 'Dantes Sianipar kepada media ini, beliau juga menekankan,  " maraknya aktivitas penambangan pasir cuci secara ilegal yang ada di desa Bonca mahang km 16 kulim,  perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan  penegak hukum. Secara prinsif bahwa, "Dalam penegakan dan pelaksanaan kebijakan, Prinsif Hukum yang di berlakukan hendaklah dengan cara dikendalikan,  diawasi, dan di pantau pelaksanaanya oleh pemangku kebijakan hukum di wilayah Hukum masing-masing, dalam upaya preventif dan represif, ujar dantes

  Lalu dantes juga menegaskan,  " mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang ada di wilayah desa Boncah mahang km 16 kulim, itu sudah layak di katakan sebuah kejahatan lingkungan, ujarnya

 Menanggapi adanya isu dugaan pembiaran dari mantan oknum" dan pemerintah desa, terkesan tutup mata, kepada media ini di pertegas oleh dantes,  "Pemerintah jangan sampai mengalami kegagalan dalam pelaksanaan kebijakan aturan yang ada saat ini, Sistem-sistem preventive harus lebih banyak mendapat tempat, supaya sistem dalam kebijakan itu berhasil di jalankan oleh masyarakat, jika pelanggaran itu dalam kajian sudah di atas ambang batas, lakukan penindakan sesuai prosedur hukum, tegasnya


Dantes juga menekankan,  "Semua aktivitas tambang galian C yang ada di desa Boncah mahang km 16, itu sudah masuk dan merupakan satu kejahatan lingkungan yang harus di pertanggung jawabkan. Kita juga ingin mendorong dinas terkait  dan penegak hukum dapat berkolaborasi bersama-sama untuk menindak para pengusaha tambang yang nakal, agar tidak semau mereka dalam melakukan aktivitas tambang tanpa ijin dari pemerintah,  tegasnya

 

Zulkifli. Sp selaku Kabid penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, dinas lingkungan hidup  ( DLH ) kabupaten bengkalis juga menyampaikan hal serupa,  "perlu di lakukan satu tindakan bersama dengan instansi yang terkait agar penindakan hukum dapat memberi sebuah efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal,  secara edukasi kita dari dinas akan memikirkan seperti apa cara yang tepat agar masyarakat sadar bahwa perusakan lingkungan itu merupakan sebuah kejahatan lingkungan dengan sanksi pidana yang berat,  tegas beliau ( TIM)

Postingan Populer