Diduga Gudang Milik AHM aliaS Ucok Regar Tak Tersentuh Hukum Dugaan BBM Subsidi Dimainkan




Pekanbaru -Jurnal24riai.com-Mafia penyalah gunaan BBM bersubsidi marak beroperasi di Kota Pekanbaru Propinsi Riau, Bahkan tanpa rasa takut para mafia dengan berani membuat gudang penimbunan BBM  berlokasi  di perkampungan di Jl. khadiran . Kulim . Kecamatan Tenayan Raya. Pekanbaru lokasi yang berada dikawasan (AGROWISATA SCW)          (07/12/23) .


"Saat awak media wawancara dengan (AHM) alias Ucok Siregar,  awak media menanyakan kepada (AHM) alias Ucok Siregar Gudang ini milik siapa (AHM). alias Ucok Siregar menjawab Saya bekerja sama dengan Oknum TNI inisial (GENDUT) Siregar  jugak pernah bekerja di gudang jalan Palembang milik inisial (ZL) alias bule. sebagai Pelangsir (AHM). jugak mengatakan bahwa dia yang telah memajukan gudang milik inisial (ZL). alias bule 


"Pelaku (AHM) alias Ucok Siregar seakan akan tampa ragu dan Tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali pada perusahaan/proyek keuntungan dan memperkaya diri.


"Gudang milik (AHM) alias Ucok Siregar itu telah menjadi rahasia umum.Banyak mobil2 keluar masuk kedalam gudang tersebut.Bahkan diduga gudang tersebut adalah tempat penimbunan (BBM) bersubsidi Jenis Solar.


"Ironinya meskipun sudah menjadi rahasia umum,namun belum ada langkah konkrit yg nyata dari Polsek tenayan Raya/Polresta dalam melakukan penindakan hukum.komitmen kapolri untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran bagi masyarakat.


"Polsek Tenayan Raya seakan akan main mata dan bungkam atas aksi (AHM) alias Ucok Siregar, diduga bekerja sama dengan Oknum TNI' inisial (GENDUT) .Jika benar (GENDUT) .  adalah seorang aparat negara sudah seharusnya POLDA Pekanbaru berkolaborasi dengan Polisi militer guna melakukan penegakan hukum.

 

"Kalau di biarkan Semakin Merajalela  para mafia Minyak (ILEGAL ) 'yang berjenis solar "Jika itu tidak Di tangkap .maka banyak lagi penampungan Dan penimbunan minyak atau Gudang Tempat penampungan minyak ilegal yang Sangat-Sangat. merugikan Negara Republik (INDONESIA )


" Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


" Jika itu dibiarkan Bapak Kapolda/Bapak Kapolri seolah olah penegakan hukum di Negera RI Lemah. Dan saya minta kepada Bapak Kapolda/Bpk Kapolri pecat APH yang bermain atau membeckup ilegal atau ilegal loging Jangan dibiarkan. Bapak Kapolda/Bapak Kapolri, Berserta jajarannya .Karena ini telah merusak citra Polri. Tangkap pelaku



RAHMAD**

Postingan Populer