Ketua DPD F-SPTI Provinsi Riau Saut Sialoho, SH membuat Klarifikasi Terhadap Pernyataan Ketua Umum Surya Bakti Batubara

 




Pekanbaru - Saut Sialoho SH selaku Ketua DPD F-SPTI Provinsi Riau membuat

Klarifikasi terhadap pernyataan Ketua Umum Surya Bakti Batubara yang diberhentikan atas pelanggaran aturan organisasi. 


Surya Bakti Batubara adalah Ketua Umum DPP F.SPTI hasil MUNAS VI F.SPTI, namun dalam pelaksanaan konsolidasi organisasi tidak melaksanakan sebagaimana diatur dalam AD/ART F.SPTI dan Peraturan Organisasi F.SPTI yang menimbulkan keresahan dan kericuhan/kerusuhan, baik ditingkat DPP F.SPTI terbelah sehingga menimbulkan kepengurusan DPP F.SPTI hasil MUNAS VI dan MUNASLUB F.SPTI, maupun ditingkat DPD F.SPTI se-Indonesia sebahagian terbelah sampai kepada tingkat DPC F.SPTI, terkhusus terjadi di Provinsi Sumatra Utara terjadi pembekuan kepengurusan DPD F.SPTI Ketua Sabam Manalu dkk dan berkembang ke Provinsi Riau untuk Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, dan terakhir pembekuan kepengurusan DPD F.SPTI Provinsi Riau atas pertimbangan melakukan pengesahan kepengurusan hasil MUSCABLUB DPC F.SPTI Kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan sebagaimana AD/ART dan sistem mekanisme tata cara ber-MUSCAB yang dihadiri seluruh PUK se-Kota Pekanbaru dan Pemerintah serta mitra kerja, mengundang DPD K.SPSI Provinsi Riau dan DPD F.SPTI Provinsi Riau sehingga tidak ada alasan aturan organisasi tidak melantik dan mengesahkan hasil kepengurusan MUSCABLUB Kota Pekanbaru.


Anehnya diberikan Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan DPD F.SPTI Provinsi Riau akan tetapi tidak disampaikan secara resmi surat pembekuan tersebut dan hanya diperdapat fotocopy dari media online dan dikirimkan fotocopy yang diterima via Go-Jek, namun Kami tetap sikapi secara organisasi untuk mengantisipasi gerakan Caretaker yang dibentuk oleh DPP F.SPTI dengan Ketua Fuad Ahmad, Sekretaris Samuang Manullang, dan Bendahara Darsono.


Kemudian Caretaker DPD F.SPTI Provinsi Riau mengundang DPC F.SPTI se-Provinsi Riau yang diketahui Surya Bakti Batubara selaku Ketua Umum untuk hadir pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 di Hotel Grand Elite Pekanbaru dan melakukan kontak telpon dengan nada ancaman kalau tidak hadir akan diganti kepengurusan DPC-nya dan DPC F.SPTI Kota/Kabupaten se-Provinsi Riau meluapkan amarahnya dengan jalan melakukan orasi damai dan akibatnya atas kepolisian tidak memberikan izin untuk rapat koordinasi dan membubarkan serta mengamankan Ketua Umum Surya Bakti Batubara beserta Caretaker dengan mobil Barakuda Polisi ke Poltabes Kota Pekanbaru dan Surya Bakti Batubara vide HP Kanit Intel Poltabes Kota Pekanbaru mengontak Ketua DPD yang dibekukan untuk datang dimediasi di Kantor Poltabes dan tidak Kami hadiri dan menyuruh untuk mengosongkan hotel dan pulang sore harinya ke Jakarta dan baru massa bubar.


Kemudian Surya Bakti Batubara berkomentar bohong tentang kondisi DPD F.SPTI Provinsi Riau tidak kondusif sampai ke DPC F.SPTI se-Provinsi Riau yang benar Kami dalam keadaan solid dan kondusif sampai ke unit-unit kerja dan telah bersepakat untuk menolak pengesahan DPC F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir, pengesahan PLT DPC F.SPTI Kota Pekanbaru, dan pembekuan DPD F.SPTI Provinsi Riau dan terbukti ketiga keputusan tersebut dalam Rapat tanggal 04 Maret 2023 dan dilanjuti tanggal 11 Maret 2023 telah membuat pernyataan seluruh DPC F.SPTI se-Provinsi Riau sejumlah 12 DPC F.SPTI bersama DPD F.SPTI Provinsi Riau bersepakat secara bulat ketiga keputusan DPP F.SPTI tersebut untuk dibantah dan ditolak, atas dasar bertentangan dengan AD/ART terkhusus kewenangan dan kedaulatan tingkatan organisasi dalam AD/ART. DPP F.SPTI telah berbuat sewenang-wenang memberikan keputusan tanpa dasar dan tidak menghargai kedaulatan tingkat organisasi dan seluruh anggota marah dan mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menempuh penegakan konstitusi organisasi dan penegakan hukum.


DPD F.SPTI Provinsi Riau beserta jajaran dibawahnya telah bersepakat untuk menggaungkan MUNASLUB F.SPTI kepada seluruh Pengurus daerah se-Indonesia untuk dapat disikapi dalam perkembangan organisasi yang semakinmenurun dari 26 DPD F.SPTI dan dilaporkan di RAKERNAS hanya tinggal 11 DPD F.SPTI dan itupun tidak utuh dan RAKERNAS tidak memiliki makna sebagaimana laporan DPP F.SPTI dan pelaksanaannya. 


Dihimbau kepada seluruh Pengurus daerah yang memiliki hak suara untuk bersama memilih Pemimpin kedepan yang tidak melakukan tindakan-tindakan kepentingan diluar aturan organisasi dan dapat mempersatukan organisasi agar dapat lebih berkembang dan bersatu memperjuangkan penegakan aturan organisasi untuk mensejahterahkan anggota. MAJU TERUS...PANTANG MUNDUR !!!. (Rls).

Postingan Populer