Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS, Mahkamah Agung Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara.

Pengacara korban CU17, Bobson Simbolon didampingi Roberto foto bersama 

DURI - Setelah memakan waktu kurang lebih 4 tahun, akhirnya Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS berakhri di Mahkamah Agung RI. Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa Saut Parulian Hutabarat selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI  : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022.

Menurut Penasehat Hukum Korban/Pelapor, BOBSON SAMSIR SIMBOLON, S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht didampingi

ROBERTO DURAN SIMBOLON, S.H melalui pres rilisnya, Senin (261/12) menyampaikan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkalis telah membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum karena Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat membuktikan Dakwaannya. 

Namun, atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi membatalkan Vonis Bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Bengkalis kepada Terdakwa, dan menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana. 

 “Penggelapan Dalam Jabatan” Dana CU 17 AGUSTUS sejumlah Rp. 3.120.000.000 (tiga milyar seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Namun sampai dengan Press Release ini disampaikan, Kejaksaan Negeri Bengkalis sama sekali belum melaksanakan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat, sehingga Terpidana tersebut masih bisa dengan bebasnya tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI.

Hari ini (26/12/2022), kami selaku Penasehat Hukum Saksi Korban/Pelapor sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara. 

Sebenarnya, tanpa kami suratipun, berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis harus melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat. 

Namun yang kami saksikan, Terpidana Saut Parulian Hutabarat justru diberikan kebebasan sekalipun sudah divonis 2 (dua) Tahun Penjara dan dinyatakan terbukti melakukan “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Mahkamah Agung RI.

Kami menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya, jangan sampai ribuan korban kejahatan dari Terpidana Saut Parulian Hutabarat menyimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis takut kepada Terpidana untuk melaksanakan Eksekusi, atau memang sudah terjadi kongkalikong dengan Terpidana. 

Jangan ada skenario Peninjauan Kembali yang dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 268 KUHAP, maka sekalipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali, maka pelaksanaan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat harus tetap dilaksanakan. (Rls)

Postingan Populer