Wauu.. Ada Galian Pasir Ilegal Di Desa Boncah Mahang, Warga Minta Gubri Tutup Kegiatan Illegal Tersebut


Warga memasang baleho larangan adanya kegiatan galian pasir yang diduga dilakukan secara illegal. 

Bathin Solapan- (Lintas1News)- Wau..Ternyata dalam diam-diam ada kegiatan galian pasir illegal di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bhatin Solapan. Tidak tanggung-tangung sekitar 16 titik galian pasir ( Galian C ) tanpa dilengkapi ijin  resmi dari pihak terkait. Sehingga kegiatan ini meresahkan warga sekitar karena telah merusak lingkungan

Melihat kondisi lingkungan yang  memprihatinkan akibat kegiatan tersebut M Sinurat salah seorang warga sekitar yang juga korban dampak galian pasir ilegal tersebut pada 5 Mei 2020 mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Riau agar aktivitas pengrusakan lingkungan hidup ilegal itu segera ditutup.

" Saya sebagai  korban dan juga sebagai masyarakat yang tinggal dekat lokasi tambang pasir ilegal ini memiliki rasa tanggung jawab sosial dan sensitifitas sosial kepada masyarakat sekitar. Karena galian pasir ini sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan dan kepanikan warga sekitar. Apalagi sama sekali tidak memberi kontribusi kepada masyarakat sekitar dan juga kepada pemerintah berupa pajak.Dan bahkan juga menimbulkan konflik sosial yang menimbulkan keresahan bagi Pemerintah Desa Boncah Mahang," terang M Sinurat.

Selain itu lanjutnya bahwa akibat galian pasir ilegal tersebut menimbulkan kerugian langsung dan tidak langsung  bagi dirinya diantara nya terjadinya penurunan tanah, longsor, banjir dan tanaman sawit dan karet mati.Dan bahkan akses jalan menuju lahannya bisa terputus.

" Apabila terjadi dampak lingkungan kemudian hari,Siapa yang menjamin membayar kerugian saya.Sebab kebiasaan pengusaha atau pengelola tambang akan meninggalkan lokasi tambang selesai penambangan tanpa ada upaya pemulihan lingkungan," katanya lagi dengan nada kesal.

Ditambahkan bahwa ternyata penolakan galian pasir tersebut sebelumnya sudah dilaporkan pihak pemerintah desa Boncah Mahang kepada Pihak Dinas LHK Propinsi Riau dan tembusan kepada Gubernur Riau.Dan hasil verifikasi telah dituangkan kedalam Berita Acara Verifikasi tanggal 12 Februari 2020 disebutkan bahwa pengelola Galian C di Desa Boncah Mahang tersebut tidak memiliki Ijin Lingkungan dan tidak memiliki ijin penambangan.

Artinya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau telah menemukan adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh para pemilik tambang atau pengelola penambangan galian C tersebut, ucapnya.

Sebagai pengawas dan pengendali kebijakan  serta pelaksana regulasi di bidang lingkungan hidup DLHK Riau dapat segera bertindak dengan tegas demi menegakkan kebenaran dan keadilan dan dapat menutup aktivitas galian pasir tanpa ijin tersebut.
Ditempat terpisah Kapala Desa Boncah Mahang Romayono saat dihubungi membenarkan kegiatan belasan galian ilegal tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun.

Sekitar satu tahun terakhir ini semakin marak dengan menggunakan alat berat khusus tanpa membutuhkan tenaga kerja.Sementara warga butuh tenaga kerja.Dan bahkan yang lebih miris lagi di samping bangunan SMP N 8 Bathin Solapan telah terbentuk danau yang bisa menimbulkan masalah nantinya.

" Sebagai perpanjangan tangan  masyarakat kita sudah laporkan keluhan  ini kepada pihak terkait.Namun hingga saat ini masih tetap beroperasi," Kata Kades Boncah Mahang.

Kades juga mengakui keberadaan penambangan pasir tersebut sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat sebagai tenaga kerja dan bahkan juga dari sektor pajak.

" Memang awalnya pernah kita ambil retribusinya.Namun karena payung hukumnya tidak ada maka kita batalkan.Kita  harapkan kepada pihak terkait  kegiatan galian pasir ilegal ini segera ditutup.Agar kerusakan lingkungan jangan semakin parah," kata Kades Romayono.( Tim)


Postingan Populer