Hendri Pangaribuan SH: Hentikan Kekerasan Terhadap Anak



Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. 


Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Namun sebaliknya, apabila kualitas anak tersebut buruk maka akan buruk pula masa depan bangsa.


UUD Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. 


Sementara itu, pengertian Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya, dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang definisi Perlindungan Anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah ber komitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hal ini berarti Indonesia telah berkomitmen di tingkat Internasional untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak), yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA). Prinsip yang digunakan dalam pembangunan Anak Indonesia, mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan; dan Menghargai Pandangan Anak.


Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:

1. Hak Sipil dan Kebebasan;
2. Lingkungan Keluarga
3. Pengasuhan Alternatif;
4. Kesehatan Dasar
5. Kesejahteraan;


Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;
Perlindungan Khusus. Beberapa tantangan yang ada adalah adanya situasi yang tidak dapat dipungkiri bahwa meskipun berbagai kebijakan, program dan kegiatan sudah dilaksanakan dengan berbasis hak anak di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal. 


Misalnya, masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak yang belum mewarnai proses pembangunan; masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan; maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya bahkan oleh sesama anak itu sendiri; masih ada anak yang mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga.


Untuk mengatasi hal tersebut maka sangat diperlukan upaya perlindungan yang dapat menjamin sekaligus menjadi pegangan hidup anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Perlindungan tersebut di atas dapat diperoleh dari lingkungan dalam keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil y ang mempuny ai pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang anak, karena dari keluargalah seorang anak memperoleh proses pengasuhan dan perlindungan. 


Dalam keluargalah seorang anak akan dididik dan dibesarkan untuk pertama kali. Dan dalam keluargalah, khususnya keluarga yang berkualitas, seorang anak mendapatkan pengasuhan yang berkualitas pula sehingga memperoleh perlindungan dari berbagai macam hal yang mengganggu kehidupannya.


Di dalam sebuah keluarga yang berkualitas maka pola pengasuhan yang berkualitas akan menjadi konsep utama, dengan memenuhi hak dan melindungi anak, serta membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, kualitas keluarga harus ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam memenuhi hak anak dan melindunginya karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Selamat Hari Anak Nasional Semoga Kekerasan Terhadap Anak Tidak Ada Lagi Di Indonesia.





Postingan Populer