Diduga Akan Transaksi Di Wisma, Pria 25 Tahun Ini Diciduk Polisi



KANDIS (SIAK)-Berangkat dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dilakukan di Wisma 72 Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72 Kandis. Hal ini diduga untuk mengelabui petugas. Namun akhirnya kegiatan transaksi ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kandis.

Dimana dari hasil laporan masyarakat tersebut, pihak Unit Reskrim Polsek Kandis yang langsung dipimpin Kanit Reskrim IPTU Arpandy SH melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang diketahui berinisial AH (25) beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis.

Adapun kronologi penangkapan pelaku sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal (10/10) Kapolsek Kandis Kompol Panangian Samosir, SH M.Si mendapatkan informasi dari masyarakat Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupataen Siak. Bahwa dikamar wisma Km. 72 Kelurahan Simpang Belutu Kandis sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, kemudian Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy SH bersama dengan Team Opsnal Polsek Kandis melakukan penyelidikan terhadap setiap pengunjung atau tamu yang datang ke wisma Km. 72 Kandis.

Kemudian pada hari Rabu (10/10)  sekira pukul 16.30 wib, team Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy SH melihat seorang laki laki yang mencurigakan masuk kedalam wisma secara terburu-buru.

Kemudian laki laki tersebut memboking 1(satu) kamar wisma nomor 20. Setelah Team Opsnal melihat laki laki tersebut masuk kedalam kamar hotel tersebut. Kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut didalam kamar wisma yang sedang lagi duduk diatas kasur dengan barang bukti diletakan diatas meja didepan tersangka duduk.

Setelah melakukan penangkapan tersebut,selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna  Proses penyidikan Lebih lanjut.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut:

1.6 (enam)  paket narkotika jenis sabu sabu.
2.1 (satu)  buah kotak rokok merk Sempoerna Mild
3.1 (satu)  unit timbangan digital warna hitam
4.24 (dua puluh empat)  lembar plastik bening kosong
5.2(dua) buah mancis
6.2(dua) buah pipet
7.1(satu) kaca pirex
8.1(satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman air mineral
8.Uang sebanyak Rp. 1.170.000 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
9.1(satu) unit handpone merk Samsung lipat warna hitam.

Terkait akan penangkapan ini, Kapolsek Kandis Kompol Panangian Samosir SH M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Memang benar, bahwa kita telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dimana tersangka menggunakan kamar hotel sebagai tempat untuk bertransaksi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan sambil menunggu proses lebih lanjut,"ujarnya kepada wartawan Rabu (10/10).

Postingan Populer