Diduga PT Rekso Nasional Food ( McDonald ) Tak Melengkapi Izin.

 



Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang engan namanya ditulis mengungkapkan,

PT Rekso Nasional food ( McDonald')

Yang berada di Jln Sudirman Jln simpang tiga Soekarno Hatta diduga belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”) dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).


Berdasarkan info tersebut,awak media melakukan konfirmasi kepada pihak PT Rekso Nasional food ( McDonald') melalui Pesan Whatsapp sebagai berikut:


1.Adakah pihak perusahaan melakukan pengujian kualitas air limbah yang dilakukan setiap bulan?


2.Adakah pihak perusahaan melaporkan terhadap DLHK setempat mengenai kualitas air limbah setiap 3 bulan?


3.Apakah pihak perusahaan melakukan pelaporan terhadap DLHK setempat pengujian air limbah setiap 6 bulan.?


Assalamu'alaikum Bu Mila,Kami selalu berkomitmen untuk memenuhi dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.Di bawah naungan PT Rekso Nasional Food,seluruh restoran McDonald's Indonesia telah memiliki perizinan secara lengkap dan secara berkala telah kami perbaharui sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dan tentu saja termasuk kewajiban yang ditentukan terkait dengan lingkungan hidup telah kami penuhi.Terima kasih. 

demikian jawaban dari pihak PT Rekso Nasional food McDonald (Rabu 20 maret 2024) 


Pihak perusahaan menyampaikan jawaban terkesan bersifat Opini,tanpa Melampirkan bukti perizinan secara tertulis,"Kami berharap pihak PT Rekso Nasional food McDonald memberikan jawaban dilengkapi dengan bukti agar menjadi pemberitaan yang berimbang dan profesional di media.


Terpisah,pihak DLHK Dikonfirmasi melalui pesan singkat,terkait persoalan perizinan PT Rekso Nasional food McDonald belum ada jawaban


Untuk diketahui,jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”), Izin Lingkungan,dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”).


Sedangkan UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 


Kemudian izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.


SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.(Tim)


Bersambung

Postingan Populer