Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Nomor 14.286.675 Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menjadi 'sarang' pelangsir Bahan Bakar Minyak(BBM) subsidi jenis bio solar.

 



"Diduga kuat ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir. Bahkan, pengisian satu unit truk pelangsir hampir mencapai satu jam, seperti pantauan sekitar pukul 15:00 WIB Truk Biru yang diduga tangki modifikasi dikendarai Pria berbadan tambun sudah mengisi hampir satu jam. Tidak hanya itu, modus yang digunakan juga pengisian berulang, Rabu (27/3/2024).


Menanggapi adanya dugaan Penyelewengan BBM Subsidi jenis bio solar yang dilakukan pihak SPBU Nomor 14.286.675 Minas ini. Anto selaku Manager SPBU tidak dapat ditemui ketika dikonfirmasi di kantornya dan juga tidak memberikan jawaban apa² saat dikonfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini terbitkan.


"Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi menyatakan, pihaknya menerima temuan wartawan tersebut untuk dilakukan tindak lanjut.


"Tks informasi nya pak," ujar AKBP Asep Sujarwadi


"Parahnya lagi, Pelangsir BBM Subsidi jenis solar ini tidak hanya berasal dari Minas. Namun, pelangsir juga dari Kota Pekanbaru yang merupakan anak buah dari Bos mereka yang dikenal akrab dilapangan bernama Cupling dan Rumba dan Ocu,


"Keuntungan yang berlipat ganda dalam penyelewengan BBM Subsidi jenis solar ini, karena diduga kuat dijual kembali ke industri yang harga berlipat ganda.


"Kendati, ancaman kurungan penjara dan denda yang besar sesuai Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).


"Tidak hanya itu, pedagang pengecer BBM Solar dengan jerigen terlihat berjejer di sepanjang jalan lintas Minas Duri tersebut bahkan pedagang pengecer di seberang SPBU yang mana minyaknya diduga kuat berasal dari SPBU yang menjadi ' 'sarang' mobil pelangsir dengan tangki modifikasi dan pengisian berulang. 


"Namun sampai saat ini penegak hukum Polda Riau tidak mengambil tindakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak SPBU yang diduga kuat berkerja sama dengan para mafia  penimbunan BBM solar subsidi, tersebut seolah olah ada pembiaran."


"Diminta kepada APH Jajaran Polda Riau untuk menindak SPBU minas yang diduga Kuat melakukan penjualan BBM Solar Subsidi diluar ketentuan yang berlaku."

(Team)"

Narasumber: opsinews

Postingan Populer