Dugaan bisnis cpo ilegal di jl lintas Sumatera tidak tersentuh hukum??




 Dugaan Bisnis Minyak ilegal CPO di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, diduga pemilik (CPO) Oknum TNI .dilakukan secara berjamaah. (16/02/24). 


"Tempat penyimpanan minyak kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO), yang diduga ilegal, di temukan di Korong Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Sumbar.


Bisnis mobil tangki CPO kencing dijalan ini, terlihat sangat berani melakukan aksinya setiap sore dan malam hari. Diduga ada keterlibatan oknum aparat , dan pemilik (CPO) ilegal di duga oknum TNI sampai saat sekarang tidak bisa di konfirmasi oleh awak media. Sampai berita ini di terbitkan 


Lokasi dan tempatnya melakukan bisnis minyak (CPO) berada di pinggir jalan lintas Padang – Pariaman - Bukittinggi, mereka tak pernah menghiraukan. Tentu disini timbul dugaan masyarakat adanya Oknum Aparat yang membekingi Kegiatan Bisnis Minyak CPO itu, kalau dari tempat dan lokasinya mudah sekali bagi masyarakat untuk menemukannya” Apabila ada mobil tangki CPO panjang masuk ke areal tersebut pada Sore / malam hari, itu sudah bisa dipastikan mobil terkencing dijalan itu kesana,” bebernya


Masih menurut sumber,” bisnis mobil (CPO) kencing tersebut sudah lama, tapi anehnya tetap berjalan lancar, seakan akan tidak tersentuh oleh hukum ada apa??


Pantauan Media JURNAL24RIAU.COM , modus bisnis pencurian minyak CPO sangat beragam dan tertata rapi, dengan cara memindahkan isi truck pembawa minyak CPO ketempat yang telah disediakan seperti drum dan tangki.terpisah


"Wali Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padangpariaman diduga tutup mata .saat dikonfirmasi mengatakan,” saya tidak tahu, tentang legalitasnya saya juga tidak tahu tempat apa itu. Kalau wilayah, memang wilayah saya, tapi pemilik tidak pernah lapor kepada saya, jawabnya .


minyak CPO yang diduga tidak melengkapi izin usaha (IU) dan Izin Operasi Produksi (IOP) tersebut terang-terangan melanggar permendag nomor 22 tahun 2022 tentang, Perdagangan Minyak sesuai yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 51 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya .


Jika itu dibiarkan Bapak Kapolri seolah olah penegakan hukum di Negera RI Lemah. Dan saya minta kepada Bpk Kapolri pecat APH yang bermain atau membeckup ilegal atau ilegal loging Jangan dibiarkan Bapak Kapolri Karena ini telah merusak citra Polri. Tangkap pelaku pelaku ilegal dan ilegal loging tersebut. Dan saya yakin Bapak Kapolri adalah orang yang tegas dan komitmen dalam menegakkan Hukum di Negara Republik


**RAHMAD**

Postingan Populer