Bobol Brankas Tol Permai, Polsek Minas Borgol Dua Pria di Pekanbaru




SIAK –(Lintas24riau.com)- Polsek Minas gerak cepat menindaklanjuti laporan tindak pidana yang menimpa Brankas Kasir Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Sabtu (3/6/23) dengan menangkap dua pekerjanya. Keduanya berinsial YI (26) dan ZI (32)


Kedua pelaku sebelumnya berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 31.975.000, hasil penjualan Top Up Tol dipintu gerbang Minas.


Peristiwa itu pertama kali diketahui saat salah seorang petugas pengisian uang top up, Ari (30) berganti shift kerja.


Saat Ari menuju tempat penyimpanan loker uang di kantor gerbang tol Minas, untuk meletakkan uang pengisian saldo top up, dan sesampainya di ruangan tersebut, Ari menemukan loker tempat penyimpanan uang telah dirusak, dan petugas tersebut melihat bahwa didalam loker sudah dalam keadaan kosong.


Merasa curiga, Ari langsung menghubungi atasannya bernama Diky (33) selaku supervisor di perusahaan PT RANI, perusahaan pengelola gerbang tol tersebut.


Kemudian Diky datang ke kantor tersebut, untuk memastikan laporan Ari.


Saat itu, ia menemukan brankas penyimpanan uang di ruangan itu telah dirusak dan melihat bahwa didalam loker sudah dalam keadaan kosong.


Setelah memastikan loker tersebut dibobol, Diky dan Ari langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Minas.


Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Minas, AKP Wan Mantazakka membenarkan kejadian tersebut.


“Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, kita langsung mendapatkan petunjuk melalui CCTV,”ujar Kapolsek.


Dikatakan Kapolsek, Berkat adanya CCTV, tak berselang lama tim berhasil mengamankan pelaku ZI di jalan Diponegoro, Pekanbaru.


Hasil interogasi ZI jika dirinya menerima uang dari rekannya berinsial YI sebesar Rp 4.000.000, Polisi bergerak cepat dengan menangkap YI di Jalan Arengka.


“Tidak lama, YI kita tangkap dan mengakui perbuatannya maling uang di Kantor gerbang jalan tol Minas,”ungkapnya.


Dari YI Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 14.000.000.


Kini, Pelaku dan barang bukti harus merasakan dinginnya sel jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 5 KUHPidana.(sumber jagariau)

Postingan Populer