Polsek Mandau Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Shabu- Ringkus 5 Orang Tersangka

 



Mandau-(Lintas1News.com)- Polsek Mandau Pokres Bengkalis Jumat (19/2/21) lalu sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Shabu.Lima orang pelaku tindak pidana narkotika tersebut diamankan dihari  yang sama



Empat tersangka diantaranya D,RA,DT,dan seorang IRT berinisial RY diamankan di Jalan Seroja,  Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten. Bengkalis. Sementara RS diamankan pada pukul 17:30  WIB juga diamankan di Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat Mandau.


Saat diamankan disita barang bukti dari tersangka D sebanyak 2 Paket Shabu 1.57 Gram.Selain itu juga disita barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp merk LG warna Hitam., Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- hasil penjualan Shabu,2 buah timbangan digital dan 2 bungkus besar Plastik Klip untuk pembungkus Shabu..Dan dari tersangka RA disita barang bukti 1  unit Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam No. Pol BM 5450 DR.Dan dari tersangka RY juga disita barang bukti berupa 1 unit HP Android merk Realme warna Merah.Sementara dari tangan RS disita barang bukti 1 Paket Shabu 0.43 Gram,1 unit Hp merk Oppo A53 warna hitam,1 buah Kotak Rokok Sampoerna tempat menyimpan Shabu dan juga 1 unit sepeda motor Scopy warna hitam No. Pol BM 2977 DAD. 



Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK melalui rilisnya mengatakan sebelum melakukan penagkapan terhadap ke lima tersangka ,Team Opsnal melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal berhasil menangkap 4 orang Tsk masing-masing D,  RA, DT dan RY  di Jl. Seroja, RT02/RW01, Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis (TKP) di rumah tersangka D.



Saat diinterogasi  tersangka  D  mengakui sebagai  bandar Shabu dari Shabu yang ditemukan tersebut.Dan tersangka RA mengakui shabu diberi oleh D dan menggunakan Shabu tersebut di rumah tersangka D,.Dan tersangka DT mengakui diberi Shabu oleh DT dan menggunakan Shabu tersebut di rumah D, dan RY mengakui sebagai orang yang memesan Shabu untuk D dari P (DPO). 



Dari  hasil introgasi tersangka RS diperoleh keterangan bahwa 1 paket Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari D (DPO).



"Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari Tsk tersebut.Untuk lancarnya proses penyelidikan Team Opsnal menyerahkan tersangka dan BB ke Piket Reskrim Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvyn Hariyadi S.IK ( Rls/jn)

Postingan Populer