Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dua Warga Rupat Ditangkap Buser Polres Bengkalis

 

Dua pelaku berhasil ditangkap oleh Buser polres bengkalis


RUPAT (Lintas1 News) -Walaupun sudah puluhan bahkan ratusan para pelaku kejahatan yang dilakukan dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi. Bahkan ironisnya lagi, ada yang dikenakan hukuman mati. Namun hal ini, tidak menyurutkan para pelaku lain untuk berhenti. Nyatanya, Selasa (20/10), team opsnal Polres Bengkalis telah berhasil menangkap dua pelaku, pukul 14.00 WIB di sebuah rumah, jalan Suara, Rupat.

Dua pelaku bernisual M TR warga Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam (60) dan AJ (40) warga Desa Pangkalan Nyirih. Penginapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa  Desa Pangkalan Nyirih sekitarnya marak terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu. Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP SYAHRIZAL memerintahkan Kanit I Sat Narkoba IPTU TONY ARMANDO  untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku pengedar Narkotika tersebut.

Sehingga pada hari Senin (19/10) tim opsnal berangkat dari Kota Bengkalis menuju ke Pulau Rupat guna melakukan penyelidikan di sekitar Desa Pangkalan Nyirih, Lohong, Pangkalan Buah dan Sei. Cingam. Di lokasi Desa Pangkalan Nyirih Selat Morong tepatnya di jalan Suari, Tim Opsnal berhasil mendapatkan identitas pelaku Bandar Narkotika jenis Shabu. 

Pada hari Selasa  (20/10) pukul 14.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka AJ didalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 7 paket diduga Narkotika Shabu didapur rumah Tersangka. Kemudian Tim juga mengamankan kardus plastik dengan berat kotor 121,5 Gram yang diduga narkotika jenis Shabu.

Diamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting pres, 2 buah gunting biasa, 2 unit Hp merk Samsung dan Vivo serta uang tunai Rp.1.200.000. Setelah diinterogasi, Tersangka AJ mengakui bahwa Shabu tersebut didapat dari  M TR  yang tinggal di Desa Sungai Cingam. Team langsung melakukan pengejaran terhadap M TR ke rumahnya di jalan Pangkalan Buah. Tim berhasil mengamankan Tersangka M TR didepan rumahnya. Setelah Dilakukan penggeledahan dalam kamar,  tim berhasil menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu dari dalam dompet. Selain itu juga diamankan 1 buah gunting press, 2 buah gunting biasa, 1 buah gulungan plastik pack bening, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit Hp merk Samsung dan Oppo serta uang tunai Rp.600.000.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut. Jadi menurut keterangan tersangka M TR ia mengakui mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut dari orang lain yang berinisial UN, yang saat ini masih dalam penyelidikan. " Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mau bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba ini,"ucapnya. Mg1



Postingan Populer