Proyek Pekerjaan SIPONEK 1 Milyar Lebih di RSUD Petala Bumi, Terindikasi Adanya Dugaan Korupsi


PEKANBARU, -(Lintas1News)- Sebagaimana hasil dari laporan pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tentang pekerjaan pengadaan proyek SIPONEK jaringan komputer pengelolaan SIM-RS Rumah Sakit Petala Bumi Pekanbaru Tahun 2018 dengan anggaran nominal 1 milyar lebih pengadaan tersebut terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PPTK.

Informasi yang didapatkan oleh beberapa para pewarta, Bahwa hasil pemerikasaan atas pertanggungjawaban dan proses pelaksanaan kegiatan pembangunan sistem informasi rujukan terintegritas PONEK, pembangunan sistem aplikasi pendaftaran online, sistem aplikasi nomor antrian rekam medis dan sistem aplikasi billing apotek menunjukan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1. Terdapat dokumen kualifikasi penyedia yang sudah tidak berlaku

Hasil pemeriksaan atas dokumen kualifikasi penyedia yang disyaratkan berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menunjukan bahwa CV PT memiliki SIUP yang terdaftar di badan pelayanan terpadu dan penanaman Modal Kota Pekanbaru dengan Nomor 2357/K.04.01/BPTPM/XII/2016. Masa berlaku SIUP CV PT sampai dengan tanggal 18 Februari 2018. Demikian juga dengan DOKUMEN TDP Nomor 040034782133 hanya berlaku hingga tanggal 18 Februari 2018.

Atas permasalahan tersebut, Pejabat Pengadaan (PP) mengakui bahwa telah lalai dan tidak cermat dalam melihat masa berlaku SIUP maupun TDP yang diberikan oleh penyedia. CV PT diketahui merupakan penyedia lama yang sering bekerja sama dengan RSUD Petala Bumi. Terpilihnya CV PT untuk pengerjaan paket ini atas rekomendasi PPTK.

2. Penyusunan HPS berdasarkan surat penawaran dari CV PT

Hasil wawancara dengan pejabat pengadaan menunjukan bahwa sebelum melakukan penunjukan langsung penyedia, PPTK menyampaikan profil perusahaan dan penawaran dari penyedia. Selanjutnya pejabat pengadaan melihat kepada anggaran dan RAB berdasarkan penawaran mereka. Kemudian barulah pejabat pengadaan membuat HPS berdasarkan surat penawaran dari penyedia.

3. Pekerjaaan Pembangunan Sistem Informasi Rujukan Terintegritas PONEK tidak sesuai spesifikasi teknis

Hasil pemeriksaan atas dokumen spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan langsung Pembangunan Sistem Informasi Rujukan Terintegritas PONEK (SIMPONI) menunjukan bahwa terdapat dua uraian pekerjaan dengan volume dan satuan satu paket. Rincian uraian pekerjaan tersebut sebagaimana disajikan pada tabel yang ada.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPK dan dokumen pertanggung jawaban pembayaran menunjukan bahwa CV PT dinyatakan telah mengerjakan dua uraian pekerjaan tersebut sehingga PPTK merealisasikan pembayarannya. Namun hasil pemeriksaan fisik menunjukan bahwa tidak terdapat pekerjaan berupa server dengan spesifikasi teknis seperti yang telah di tetapkan pada SPK.

Dengan didapatinya informasi diatas, beberapa para pewarta mencoba untuk mendatangi RSUD Petala Bumi. Untuk mencari kebenaran tersebut, dan ketika para pewarta sudah berada di lokasi RSUD Petala Bumi salah satu dari pewarta mencoba untuk bertanya kepada Security yang lagi bertugas.

"Maaf pak mau bertanya, ruangan bapak TT (sebutan inisial) dimana ya ?",Tanya Pewarta.

Lantas dijawab oleh Security yang lagi jaga.

"Kalau bapak TT yang Ibuk tanyakan beliau sudah pulang, tp klw mau keruangan IT mari saya antarkan", Ucap Security.

Dengan didampingi serta di antarkan oleh Security yang jaga pewarta mencoba memasuki ruangan IT tersebut, Dan alhasil bertemulah dengan seseorang yang bernama bapak S (sebutan inisial).

Kemudian S mempersilahkan pewarta untuk duduk, dan sambil bertanya "Ada keperluan apa ya teman-teman wartawan datang", Tentunya pewarta menjawab "Kita mau sedikit berbincang-bincang pak, seputaran pengadaan proyek SIPONEK".

Lanjut S oh ya silahkan aja bertanya, walaupun sebenarnya bukan kapasitas saya buat menjawab pertanyaan dari teman-teman wartawan karena tentu ada yang lebih lagi diatas saya yang seharusnya bisa buat menjawab dari persoalan ini, Pewarta kembali bertanya.

"Bukankah bapak juga termasuk dari salah satu tim pemeriksa dalam pekerjaan tersebut", Ucap Pewarta.

Lantas S menjawab "Benar saya termasuk dari salah satu tim pemeriksa pekerjaan tersebut, tapi saya bukan ketua tim saya hanya anggota",Tutur S.

Dengan terjadinya perbincangan tersebut, lantas S menjelaskan dengan serinci rincinya kepada pewarta. Bahwasanya kita disuruh datang untuk kekantor Gubernur buat melaporkannya, waktu itu kita nggak tau siapa yang punya kegiatan, siapa yang menangani perbelanjaan kita memang benar tidak tau kata S tiba-tiba cuma SPK itu aja yang datang lantas kita di suruh tanda tangan oleh ketua tim pemeriksa dan itupun dibawah tekanan jika kita tak mau tanda tangan, maka kita nanti akan di gitukanlah tentunya teman-teman wartawan sudah mengerti dengan apa yang saya sampaikan ini.

Sementara Pelaksanaan Pengadaan tidak dilakukan oleh CV PT selaku penyedia yang berkontrak dengan PPK, Padahal CV PT adalah merupakan penyedia yang sudah lama bekerja sama dengan RSUD Petala Bumi sehingga CV PT ikut membantu dalam perancangan ide pembuatan aplikasi-aplikasi tersebut, Namun kenyataannya, Bahwa pembuat sistem aplikasi-aplikasi tersebut merupakan pegawai internal RSUD Petala Bumi bagian Elekronik data prossesing (EDP) tersebut.

Pegawai EDP menerangkan, bahwa memang benar pengerjaan keempat aplikasi tersebut dikerjakan langsung oleh pegawai EDP, hal tersebut dilakukan atas perintah PPTK selaku pimpinan langsung pegawai bagian EDP. Namun pegawai EDP menyatakan.

"Bahwa kami tidak pernah diberikan honor tambahan untuk pembuatan aplikasi tersebut, karena PPTK menganggap kami sudah diberikan gaji oleh RSUD Petala Bumi, sebenarnya pekerjaan ini bukan kami yang mengerjakan seharusnya CV PT yang sebagai penyedia dan pengerjaan SIPONEK tersebut", Terang Pegawai EDP.

Jelas kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden  Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 ayat (1) huruf a,b,d Pasal 19 yang menyatakan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa Wajib menandatangani Pakta Integritas.


Liputan  (H**Team)

Postingan Populer