Diduga Pengedar, Seorang Mami Diciduk Sat Resnarkoba Polres Siak *Miliki Sabu Dan Daun Ganja Kering


SIAK-Mungkin tak pernah terbayangkan oleh Nani Mardani Alias Mami (47) warga Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak ini bila mana dirinya harus tertangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Siak setelah terbukti sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. 

Dirinya berhasil ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Siak yang langsung dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH setelah menerima perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH. Pada hari Selasa (25/2/20) sekira pukul 20.30 Wib, didapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di TKP yaitu Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.

Untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak, maka Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan dirumah / kediaman tersangka Nani Mardani Alias Mami.

Dan dari penggeledahan itu,  ditemukan barang bukti yaitu:

-  3 ( Tiga ) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu dgn berat kotor 0.57 Gram
- 3 ( Tiga ) Paket diduga Narkotika Jenis Daun  Ganja Kering dgn berat kotor 9.49 Gram
- 1 ( satu ) Unit Timbangan Digital
- 2 ( Dua ) Pack Plastik Klip Bening
- 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Merk Surya
-  Uang Tunai diduga hasil Penjualan berjumlah Rp.800.000,- ( Delapan Ratis Ribu Rupiah )
- 1 ( Satu ) Lembar Plastik Kresek warna Hitam
 
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Postingan Populer