Larangan yang Bisa Bikin PNS Dijemput KPK Kalau Dilanggar


JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parsel lebaran. Hal itu menindaklanjuti surat edaran KPK mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta seluruh ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Itu karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Lantas apa konsekuensinya bila ASN tetap bandel menerima parsel? Baca di berita selanjutnya.

1. Bandel Terima Parsel Dilaporkan ke KPK




Syafruddin menjelaskan ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Syafruddin dalam keterangan resmi yang ditulis Kamis (30/5/2019).

KPK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

2. Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas




Syafruddin dalam sebuah kesempatan juga menegaskan bahwa PNS tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas untuk mudik.

"Ya tidak boleh, jangan pakai mobil dinas. Kita sudah bikin edaran untuk mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," tegas Syafruddin, Senin 27 Mei 2019.

"Sudah. Jangan dipakai. Diparkir saja di kantor masing-masing," lanjutnya.

Syafruddin juga mengingatkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak mudik menggunakan sepeda motor. Pasalnya, sepeda motor rawan kecelakaan.

"Jangan mudik naik motor. Saya imbau kepada seluruh ASN untuk mudik jangan naik motor, rawan. Kalau pun naik motor, motornya dinaikkan ke gerbong kereta api, orangnha naik kereta. Sampai di sana motornya dipakai. Begitu juga kembalinya. Karena jumlah kecelakaan itu di kendaraan roda dua paling banyak," kata dia.

Postingan Populer