Ternyata, Ada 105 Kasus Pelanggaran Politik Uang Di Masa Tenang, Ini Datanya



JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pada hari ini Selasa (23/4) melalui akun twitter resmi milik mereka menyampaikan sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Dimana, melalui akun twitter resmi mereka yaitu @Bawaslu_Ri mengatakan ada 105 kasus kasus pelanggaran politik uang (money politic) yang dilakukan di masa tenang dari 23 daerah provinsi.



Sungguh sebuah fakta yang mengejutkan memang dari penemuan Bawaslu RI di sejumlah daerah. Mengejutkannya adalah dilakukan di masa tenang yang seperti diketahui, saat masa tenang itu, tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye apa pun. Namun kampanye tak ada, tapi data politik uang temuan Bawaslu di sejumlah daerah cukup untuk menjawab semua.



23 daerah yang diduga melakukan pelanggaran politik uang:
1.Sumatera Utara (3 Kasus)
2. Riau (4 Kasus)
3. Sumatera Barat (1 Kasus)
4. Bengkulu (2 Kasus)
5. Kep. Riau (1 Kasus)
6. Jambi (4 Kasus)
7. Sumatera Selatan (3 Kasus)
8. Lampung (5 Kasus)
9. Bangka Belitung (1 Kasus)
10. Jawa Barat (5 Kasus)
11. DKI Jakarta (1 Kasus)
12. Jawa Timur (13 Kasus)
13. Jawa Tengah (30 Kasus)
14. Bali (1 Kasus)
15. Kalimantan Tengah (1 Kasus)
16. Kalimantan Barat
17. Sulawesi Barat (3 Kasus)
18. NTT (1 Kasus)
19. Sulawesi Selatan (2 Kasus)
20. Sulawesi Tengah (11 Kasus)
21. Sulawesi Tenggara (3 Kasus)
22. Papua (1 Kasus)
23. Papua Barat (2 Kasus)



Dari data tersebut, Jawa Tengah memiliki kasus politik uang tertinggi dibandingkan daerah lainnya. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses oleh Bawaslu RI.

Postingan Populer