Jatah 20% Lahan Sawit dari Pengusaha ke Petani Belum Jelas


JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meragukan pengusaha perkebunan kelapa sawit melaksanakan kewajiban alokasi 20% lahan untuk petani rakyat. Pasalnya, pemerintah selaku pemberi izin lahan tidak dapat menunjukkan data para mitra pengusaha yang mengelola 20% lahan.

Hal itu dia ungkapkan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait tinjauan regulasi dan praktek kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor KPPU, Jakarta.

"Saya nggak tahu nih siapa yang punya data 20% mitra plasma, saya nggak tahu nih, Kementan kah yang punya data itu. Ketika perusahaan mendapatkan HGU 20%, mitra daftar nama plasmanya siapa yang punya, yang valid tentunya sesuai regulasi," ujar Komisioner KPPU Guntur S. Saragih, Selasa (23/4/2019) seperti dikutip dari detik.com.

Menurutnya penting data-data tersebut dipublikasikan agar bisa diketahui apakah pengusaha perkebunan sawit yang mendapat HGU lahan benar-benar melaksanakan kewajiban itu.

Jangan sampai 20% lahan yang diserahkan ke petani rakyat ternyata bodong, alias akal-akalan pengusaha saja demi mendapatkan izin usaha.

"Sehingga kalau dari nama itu mungkin teman-teman LSM bisa memverifikasi bodong nggak, kan datanya harus ada dulu 20% itu plasmanya siapa saja," paparnya.


Dia menambahkan seharusnya pemerintah selaku pemberi izin memiliki data-data petani rakyat yang bermitra dengan pengusaha dalam mengelola 20% lahan tersebut.

"Saya yakin kementerian teknis pasti ketika memberikan izin sudah mendapat kepastian siapa 20% itu," tambahnya. 


Postingan Populer