Kantongi Sabu, Pria 42 Tahun Ini Digelandang Ke Polsek

KANDIS-(SIAK)-Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak kembali berhasil menangkap satu pelaku yang diduga mengantongi, dan memiliki barang haram narkoba pada pekan lalu. Penangkapan pelaku berinisial PP (42) warga Jalan PTP Kelurahan Kandis Kota ini dilakukan pada tanggal 17 Januari kemarin. Dan dari tangan tersangka yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis didapati barang bukti berupa:

- 1 (satu) Paket besar di duga Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) Paket sedang di duga Narkotika jenis shabu-shabu.
- 6 (enam) Paket kecil di duga Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) buah plastik besar clip bening.
- 1 (satu) buah plastik sedang clip bening.
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
- 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari piber.
- 1 (satu) buah gunting kecil.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk stawberry warna putih.
Uang sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu) rupiah.

Ada pun kronologis penangkapan tersangka sebagai berikut: Pada hari kamis (17/1) sekira pukul 11.00 wib, ketika Kapolsek Kandis Kompol Panangian SH.M.Si mendapat info dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis shabu - shabu. Selanjutnya Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Arpandy SH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim berserta Team Opsnal Polsek Kandis langsung menuju TKP, dan sesampai di TKP Team Opsnal melihat orang yang di curigai tersebut sedang duduk di sebuah warung yang berada di Kampung Libo Jaya.

Kemudian Team Opsnal langsung mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan dan di temukan - 1 (satu) paket besar di duga Narkotika jenis shabu-shabu 1 (satu) Paket sedang di duga Narkotika jenis shabu-shabu, 6 (enam) Paket kecil di duga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah plastik besar clip bening, 1 (satu) buah plastik sedang clip bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari piber, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk stawberry warna putih dan Uang sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu) rupiah. yang ditemukan di rumput-rumput yang sengaja dibuang oleh tersangka.

Kemudian tersangka dan barang bukti Dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut. Terkait akan penangkapan ini, Kapolsek Kandis Kompol Panangian SH M.Si membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, Team Opsnal kita yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim telah berhasil mengamankan seorang diduga pengedar dan pemakai shabu-shabu, saat ini pelaku dan barang bukti telah kita aman,"katanya belum lama ini kepada Lintas1News.









Postingan Populer