Koperasi Air Kehidupan, Perkebunan Sawit di Desa Tegar Lakukan Aktivitas Galian Tanah Uruk. "Ijin di pertanyakan"!!
Mandau-(Jurnal24riau.vom)-Aktivitas usaha galian tanah timbun yang lebih kita kenal dengan sebutan galian C, dapat di laksanakan dengan memenuhi beberapa ketentuan perijinan terlebih dahulu. Pemerintah tetap memberikan ruang, kemudahan kepada masyarakat dalam proses perijinan.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. merupakan sebuah solusi dari pemerintah pusat dalam memberi kepastian hukum dalam melakukan usaha di bidang tambang. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memberikan izin usaha pertambangan, yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Akan tetapi, walau telah di beri kemudahan, tetap masih di temukan pengusaha nakal", yang melakukan aktifitas galian tanah secara ilegal.
koperasi air kehidupan sebuah usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di desa tegar kelurahan pematang pudu dan desa bulu manis, di duga telah melakukan aktivitas galian tanah uruk secara ilegal. Dari informasi yang di dapat di lapangan, pekerjaan ini sudah berlangsung selama satu tahun tanpa ada teguran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Terungkap nya peristiwa ini saat awak media ini melakukan kunjungan ke lokasi tempat perusahaan melakukan aktifitas galian. dari seorang pemuda yang mengaku sebagai PK ( penjaga keamanan ) jaga malam, (tidak ingin nama nya di sebutkan), Minggu ( 20/04 ) kepada media ini mengatakan, " aktivitas galian ini sudah berjalan hampir setahun, status saya di sini hanya pekerja pengganti pak, ujarnya
Lanjutnya, "Untuk lebih jelas lagi silahkan langsung hubungi pihak yang berkompeten di kantor perkebunan.
Saat di tanyakan status perusahaan perkebunan, dia mengatakan, 'perkebunan milik bapak Situmorang dan nama usahanya setau saya," koperasi air kehidupan pak, ungkap nya.
Sampai berita ini di turunkan, masih menunggu balasan konfirmasi dari pihak dinas terkait yang membidangi perijinan galian batu. ( Gys )