Terpantau . Oleh Awak media, sebuah Gudang minyak ilegal, Yang di duga tidak memiliki izin. Yang berada di Jalan SM.Amin .Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

 "











Terpantau . Oleh Awak media, sebuah Gudang minyak ilegal, Yang di duga tidak memiliki izin. Yang berada di Jalan SM.Amin .Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,"  


"Benar telah dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minyak bersubsidi Solar (ILEGAL) Yang di ambil dari beberapa (SPBU) yang berada dikota Pekanbaru tumpukkan suatu gudang di Jalan,Sm.Amin,Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru untuk di jual kepada perusahaan yang ada di Provinsi Riau,"


"Gudang tersebut diduga tidak memiliki izin usaha niaga minyak bersubsidi solar sesuai .Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


"Usaha penyimpanan dan penjualan minyak bersubsidi solar ilegal yang berasal dari mafia Rambe Awaludin dari Kota Pekanbaru, itu sudah beraktivitas bertahun- tahun dan Seakan² Tidak tersentuh Hukum," ada apa????


"Saat dikonfirmasi pemilik Gudang yang di duga bermarga Rambe Awaluddin melalui nomor ponselnya +6285355319###, tidak memberikan tanggapan apa-apa, sampai berita ini terbitkan,


"Lebih lanjut awak media terus melanjutkan investigasi dan menanyakan kepada masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan memang benar itu adalah Gudang milik Rambe Awaludin tempat penampungan atau gudang minyak solar ilegal,,' Seharusnya Aparat Penegak Hukum setempat atau kapolda,,Dan Jajarannya harus menangkap pelaku "


" Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.


"Namun sampai saat ini penegak hukum Polda Riau tidak mengambil tindakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penimbun (BBM) tersebut seolah olah ada pembiaran."


"Kita berharap kepada bapak Kapolda Riau,(Irjen. Pol. Mohammad Iqbal,S.I.K.M.H.)   "agar menangkap pelaku yang melanggar (UU) migas "


(RAHMAD)

Postingan Populer