Sempat Buron 6 Bulan, Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Jenggo di Jl. Ratu Sianum Palembang

 


P









Palembang - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil amankan terpidana dalam Perkara Pengerusakan Barang.


Tim TABUR ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E  Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG


Melalui Press Rilis Kasi Penkum Kejati Palembang Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. ke Redaksi Zoinnews.com, Jumat (15/12/2023) menyebutkan,  

 M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG merupakan terpidana dalam Perkara Pengerusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.


" M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG  telah divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun," ujar Vanny.


Usai diamankan Tim TABUR, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang,  Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.


"Hari ini terpidana  NANANG segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk  diproses secara hukum yang berlaku," ujar Kasi Penkum Kejati Palembang. (***)

Postingan Populer