Kejadian Ke Dua kali Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sip Jebo Rusak Lahan Warga

 




Foto.Kolam Limbah PT SIPP Kembali Jebol


Duri- ( Lintas1News.com)- Jebol kedua kalinya kolam limbah milik PKS  PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) yang berlokasi di Kilometer 6 Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau mengakibatkan kerugian besar bagi warga pemilik lahan tumpahan limbah tersebut.Pasalnya selain merusak puluhan tanaman sawit dan pohon pinang juga menimbulkan ketebalan lumpur limbah setinggi setengah meter  di areal seluas sekitar 1,5 hektar milik Jonni Siahaan.Bukan itu saja disekitaran pinggiran sungai tercium aroma tidak sedap.Sebab tersebar  bangkai ikan ukuran besar dan kecil yang diduga mati akibat pencemaran limbah sungai Pudu itu.




" Peristiwa jebolnya kolam limbah ini sudah yang kedua kalinya. Pertama pada 3 Oktober 2020 lalu dan yang kedua pada 2 Februari 2021 kemarin.Dalam dua kali peristiwa ini terkesan pihak perusahaan abai dan tidak merespon keluhan kami.Padahal kerugian akibat kelalaian pihak perusahaan ini tidak sedikit dalam peristiwa jebol pertama dan kedua ini,,", keluh Jonni Siahaan didampingi istrinya boru Sianturi saat di lokasi (4/2/21).





Padahal lanjut Jonni warga Kelurahan Air  Jamban Mandau ini pada (3/2/21) kemarin sudah ada perjanjian untuk melakukan pengerukan limbah sekaligus membersihkan limbah di lahan berukuran 158 meter kali 220 meter itu .Sekalian ganti rugi.Namun  tindak lanjutnya tetap nihil.


" Kami  meminta pihak pemerintah dapat peduli dengan kondisi ini.Apalagi sudah dua kali terjadi peristiwa yang sama.Hal ini membuktikan jika perusahaan belum mampu dalam mengelola limbah berbahaya ini.Dan kalau boleh pihak terkait dapat menghentikan sementara operasional pabrik sebelum menyelesaikan ganti rugi ini.Karena jika itu tidak dilakukan kita khawatir akan terjadi jebol ketiga kalinya,,", Keluh Jonni 



Untuk menyelesaikan hal ini  pihak korban menyerahkan  persoalan tersebut kepada  Marnalom Hutahaean,SH MH selaku kuasa hukumnya.



Menurut Marnalom Hutahaean,SH,MH saat langsung turun ke lokasi mengatakan bahwa pihak perusahaan harus diminta 


tanggung jawab hukum  sesuai dengan  Undang Undang yang berlaku.


" Karena diduga pihak perusahaan telah lalai  atau bisa diduga ini unsur kesengajaan   karena  jebol kolam kedua ini  saat siang hari dan cuaca cerah.Ada dugaan tindak pidana  dan secara nyata telah  merugikan klien saya.,Dan jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan 


dalam 10 hari kedepan .Kita akan canangkan melapor ke Polda Riau,", kata Marnalom Hutahaean,SH,MH saat di lokasi.


Ditambahkan Marnalom bahwa pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bengkalis kurang melakukan pengawasan serta memberikan sanksi.Pasalnya kejadian serupa sudah terjadi dua kali.



Dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian



" Dan  dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).,", papar Marnalom lagi



Hingga berita ini dinaikkan  belum ada keterangan dari pihak perusahaan.Saat Manager Humas nya Zainul dihubungi melalui WA belum memberikan jawaban ( tim) 

Postingan Populer