Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ribuan HP Illegal



JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan handphone (HP) ilegal sebanyak 5.572 unit dari berbagai merk.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. DR. Gatot Eddy Pramono, M.Si.,mengatakan aparat Kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka FT berperan membeli ribuan HP ke China yang kemudian diminta untuk dikirim ke Jakarta lewat berbagai jalur.


“Pelaku dengan sengaja memasukkan, memperdagangkan, membuat, merakit atau menggunakan perangkat telekomunikasi berupa Handphone berbagai merek, jenis dan tipe dari China, Hongkong dan Singapura lalu masuk ke Batam kemudian dikirim atau diselundupkan ke Jakarta tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan,” jelas Irjen Pol. DR. Gatot Eddy Pramono, M.Si.

Keempat tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda mulai dari rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga di lokasi penjulan HP. Keempat orang ini diduga menjual HP dengan harga lebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta.

Selain menangkap para tersangka, Polisinjuga mengamankan barang bukti yang sudah tersebar di beberapa toko di Jakarta. “Sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony,” tutup Kapolda Metro Jaya.(tribratanews.polri.go.id)

Editor: Yuli
Link Berita:
http://tribratanews.polri.go.id/?p=458704


Postingan Populer