Facebook

 


Breaking News

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan DS Saat Di Polres Siak




SIAK-Polres Siak pada Kamis (22/8) menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan DS (14) yang mayatnya ditemukan di Mindal Kelurahan Simpang Belutu Minggu (18/8) lalu.

Melalui jumpa pers itu, tersangka Yogi Pratama mengakui apa yang terjadi pada saat dirinya dengan korban DS (14) yang mengakibatkan nyawa DS melayang ditangan sang pacar Yogi Pratama yang dikenalnya melalui dunia Maya Facebook.

"Saat itu saya sempat berhubungan intim sama korban, namun tak berapa lama saya "pengen" lagi. Namun dia (DS) menolak. Terus kemudian dia lari. Dan saat lari itu saya kejar,"akuinya.

Dalam penjelasannya, ia mengaku memukul korban dengan melayangkan cangkul pada korban. Namun saat diengah sekarat tersebut, pelaku masih sempat memperkosa korban.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani kepada media bahwa ancaman pasal terhadap pelaku. "Atas perbuatannya ini, ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Selain itu, pelaku Yogi Pratama diancam dengan pasal Pasal 363 Juncto 365 Undang-undang No 23 KHUP tentang Perlindungan Anak dan ancam paling singkat 15 tahun dan paling lama seumur hidup,"jelasnya.

Kasat Reskrim juga meminta kepasa semua masyarakat agar para orang tua bisa menjaga anaknya. Sebab menurutnya, di Siak kasus pencabulan lumayan tinggi.


"Saya menghimbau kepada seluruh orang tua dan kita semua, agar menjaga anak-anaknya. Saya berharap kasus serupa tidak lagi terjadi,"pungkasnya.

Tag Terpopuler