Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan


JAKARTA-Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Indonesia (MENPANRB) H. Syafruddin pada Minggu (28/4) melalui akun twitter Sekretaris Kabinet @setkabgoid mengatakan telah menanda tangani surat edaran (SE) terhadap jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN).


Surat edaran itu bernomor 394 Tahun 2019. Ada pun jam kerja yang ada didalam surat edaran tersebut sebagai berikut:


a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat                                 : Pukul 12.00  -12.30
b. Hari Jumat                                    : Pukul 08.00  – 15.30
Waktu Istirahat                                 : Pukul 11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu :           Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat                                                                 : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat                                                                 : Pukul 11.30 – 12.30.

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Postingan Populer