4 Orang "Penikmat" Narkoba Diciduk Polisi
![]() |
Keempat pelaku dan barang bukti Saat diamankan Di Polsek Mandau |
MANDAU (BENGKALIS)-Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil menciduk 4 (empat) orang yang diduga "penikmat" barang haram shabu-shabu, happy five dan pil ekstasi. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kejelian aparat kepolisian sektor Mandau yang berupaya menumpas peredaran narkoba dan sejenisnya di wilayah hukum mereka.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau tersebut adalah sebagai berikut:
1. RS (43) warga yang tinggal di Jln. Alhamra Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau
2. ZUL (38) seorang lelaki pengangguran yang tinggal di Jln. Bambu Kuning Gg Subrantas Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau
3.SR (36) bekerja sebagai buruh yang tinggal di Jln.Nusantara I Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, dan
4. DA (21) seorang perempuan pengangguran yang tinggal Jln.Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku adalah:
1). 7 (paket) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor -/+ 26.54 gram dengan total harga Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
2). 11 (sebelas) butir pil extasi warna orange merek DB
3). 1 (satu) butir pil extasi warna pink merek hellokity
4). 54 Butir pil Happy five
5). Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 1.137.000 (satu juta seratus tiga puluh tujuh rupiah)
6). 1 (satu) unit HP Samsung j7 pro warna hitam dan 1 buah HP samsung lipat warna putih hitam.
7). 1 (satu) timbangan digital.
8). 4 (empat) sendok terbuat dari pipet.
9).1(satu) bungkus plastik klep.
10). 2 (buah) gunting.
11). 1 alat penghisap (bong).
Untuk kronologis penangkapan para pelaku penikmat narkoba tersebut sebagai berikut:
Pada hari Kamis malam (13/2) sekira pukul 22.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila SIK melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika di Jalan. Subrantas Gg. Siak Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau dirumah petak.
Dengan didampingi pak RT setempat, Unit Reskrim melakukan penggerebekan. Pada saat dilakukan penggerebakan berhasil diamankan 3 orang laki laki bernama RS, ZUL, SR dan 1 orang perempuan mengaku bernama DA dan dikamar rumah kontrakan tersebut berhasil ditemukan 7 paket besar narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.24.000.000.
Selain itu juga, ditemukan 11 butir pil extasi warna orange merek DB, 1 butir pil extasi warna pink merek helo kity, 54 butir happy five, uang hasil penjualan Rp.1.137.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klep, 1 unit hp j7 pro merek samsung warna hitam, 1 unit hp samsung lipat warna putih hitam, 4 sendok terbuat dari pipet, 2 buah gunting serta 1 buah bong.
Barang bukti tersebut diakui milik RS, dan dari RS diketahui kalau narkotika tersebut didapat dari BD (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkait penangkapan ini, Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku tersebut.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Mandau telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti. Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan guna proses selanjutnya," katanya Jumat pagi (15/2).