Operasi Lilin Jaya 2018, Polisi Jaring Ratusan Pengendara Melawan Arus



Lintas1News-DEPOK – Sebanyak 350 pengendara sepeda motor dikenakan sanksi tilang selama pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2018 di kawasan Depok, Jawa Barat. Sebagian besar sanksi diberikan kepada pengendara yang melawan arus.


“Selama pelaksaan Operasi Lilin Jaya selama dua minggu berakhir pada 2 Januari 2019 kemarin, dengan sistem hunting anggota telah berhasil menilang sebanyak 350 pengendara motor. Dan rata-rata tingkat pelanggaran paling banyak lawan arus, lalu parkir sembarang tempat dan tidak melengkapi standar berkendara,” kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo didampingi Kanit Turjawali Polresta Depok Iptu Fitri kepada Poskotanews, Jumat (4/1/2018) pagi.


Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengungkapkan tilangan para pengendara untuk SIM ada 210 lembar sedangkan STNK ada 140 lembar. “Sasaran hunting anggota dalam menindak pengendara masih di sepanjang Jalan Margonda. Pengendara motor mengesampingkan keselamatan dirinya dengan melawan arus padahal Jalan Margonda dikenal akan rawan kecelakaan dan juga sudah menjadi jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” tambahnya.


Dalam upaya meningkatkan rasa kesadaran pengendara untuk lebih tertib lagi dalam berlalulintas di jalan, lanjut Kompol Sutomo, pihaknya mengerahkan unit Dikyasa di bawah pimpinan AKP Rasman untuk blusukan ke tempat-tempat keramaian di tempat-tempat fasilitas umum dan sekolah.


“Tugas unit Dikyasa ini memberikan penyuluhan maupun sosialisasi seputar tata tertib berlalulintas di jalan. Selain itu pemahaman tentang rambu-rambu lalulintas di jalan bagi anak sejak dini dengan harapan dapat terwujudnya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamtetibcarlantas) di Kota Depok,” tutupnya.(poskotanews.com)

Postingan Populer