Alahmak...!!! 3 Pria Ini Digelandang. Diduga Kantongi Shabu-Shabu

SIAK-Lagi-lagi kerja keras jajaran Polres Siak yaitu Sat Res Narkoba Polres Siak membuahkan hasil yang baik. Dimana pada hari Jumat (18/1) sekira pukul 16.00 Wib, berhasil mengamankan 3 orang lelaki sekaligus, yang dimana ketiga ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana jenis shabu-shabu. Sesuai dari hasil keterangan Sat Res Narkoba Polres Siak, ada pun kronologis penangkapan ketiga (3) pelaku ini adalah sebagai berikut:

Pada hari Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 10.00 wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jl. Impres RT. 07 RW. 03 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani ,SH memerintahkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA F. ManurungSH, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.


Sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di Jl. Impres RT. 07 RW. 03 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dilakukan penangkapan, penggeledahan dan langsung mengamankan TT alias AC. Dari tangan pelaku didapat barang bukti 1 ( Satu  ) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,47 Gram yang di temukan dalam dompet warna hitam miliknya. Kemudian 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk Honda Supra Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Warna hitam.  1 (Satu)  Unit Hand Phone Merk Samsung Warna Ungu.  1 (Satu)  Unit Hand phone Merk Samsung Warna Putih, Uang sebesar Rp.  1.150.000,- (Satu juta Seratus lima puluh ribu Rupiah) .

Kemudian dari keterangan saudara TT/AC memperoleh shabu-shabu dari saudara AB dan Tim  berhasil mengamankan AB di kediamannya di Siak, dan barang bukti Hand Phone serta uang hasil perantara penjualan shabu sebesar Rp.150.000. Sementara dari Keterangan saudara AB shabu-shabu tersebut didapatnya dari saudara NAS dan telah menyerahkan uang Rp.1.000.000,- kepada NAS hasil penjualan shabu dan tim juga berhasil mengamankan Sdr.  NAS serta uang Rp. 1.000.000,- hasil penjualan shabu-shabu di Turap Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Selanjutnya pelaku dibawa & diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Siak melalui Kasat Res Narkoba AKP Jailani SH kepada sejumlah awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut. "benar, kita telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu-shabu, dan saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses selanjutnya,"katanya Sabtu (19/1).











Postingan Populer