16 Parpol, Tim Capres-Cawapres Tingkat Nasional Patuh Lapor LPSDK



Sumber: KPU RI

Lintas1News-Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (parpol) serta pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2019 tingkat nasional, Rabu (2/1/2019).

Mekanisme laporan LPSDK sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diubah dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018. Mewajibkan setiap peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan yang diperolehnya satu hari sejak penutupan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga satu hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU/KIP Aceh.

Pengumuman nama partai serta besaran sumbangan dan nama pasangan capres-cawapres beserta besaran sumbangan dana kampanye disampaikan secara berurutan oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari. Mantan Anggota KPU Jawa Tengah sebelumnya juga memberikan penjelasan awal terkait pelaporan dana kampanye yang terdiri dari tiga jenis, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sebelumnya pada pembukaan konfrensi pers, Ketua KPU RI Arief Budiman melaporkan bahwa seluruh partai politik tingkat nasional telah menyampaikan laporan dana kampanyenya sebelum pukul 18.00 WIB. Hal yang sama menurut dia juga berlaku ditingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menerima laporan dana kampanyenya. “Kami bersyukur Bawaslu, juga hadir disetiap daerah,” kata Arief, di Media Center KPU.

Usai diumumkan, Arief juga meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi peserta pemilu yang disesuaikan dengan besaran dana kampanye yang dimilikinya. “Apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh peran serta masyarakat untuk terus bersama kami menciptakan pemilu yang berkualitas,” tambah Arief.

Sementara itu Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin memastikan pihaknya akan segera mempelajari LPSDK yang disampaikan oleh peserta pemilu. Prinsip yang dipegang Bawaslu menurut dia, LPSDK harus sesuai dengan batasan yang telah ditentukan. “Selain memastikan peserta pemilu datang sebelum pukul 18.00, pengawasan melekat kami juga untuk memastikan sumbangan tidak melebihi Rp2,5 M untuk perseorangan dan Rp25 M untuk sumbangan lembaga,” kata Afifudin.

Pengawasan lain yang akan dilakukan Bawaslu menurut Afifudin adalah memastikan identitas penyumbang ada dan dokumen pendukung lainnya ikut diserahkan oleh peserta pemilu. Ketika ada keganjilan maka Bawaslu menurut dia akan segera menyampaikannya ke publik. “Kami butuh waktu seminggu untuk memastikan semua dokumen,” tambah Afif.

Jalannya Pelaporan LPSDK

Sementara itu sejak Rabu pagi, 16 parpol peserta pemilu serta pasangan capres-cawapres secara bergantian datang melaporkan dana kampanyenya ke Kantor KPU RI. Hadir pertama Partai Bulan Bintang (PBB) yang datang sekira pukul 08.00 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp219.500.116. Setelahnya secara bergantian datang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 09.45 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp33.622.635.000, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia pukul 09.56 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp1.199.209.251, Partai Nasional Demokrat (NasDem) pukul 10.04 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp74.978.445.682, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 11.12 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp21.332.813.567, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 11.16 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp51.041.044.150, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pukul 11.53 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp11.268.876.172 serta Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 12.49 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp2.821.000.

Selanjutnya Partai Demokrat pukul 13.20 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp33.219.486.950, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 13.40 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp53.541.544.750, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 13.45 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp17.707.581.614, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 14.48 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp12.413.250.000, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) pukul 15.18 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp2.180.000.000, Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 15.25 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp19.7999.676.576, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 15.50 WIB dengan penerimaan sumbangan  Rp 82.636.791.919 serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 17.15 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp11.988.064.632.

Sementara untuk pasangan capres-cawapres, hadir tim paslon 02 pukul 11.14 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp54.050.911.562 serta tim paslon 01 pukul 15.25 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp44.086.176.801. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) (KPURI)

Postingan Populer