Pelaku Pengeroyok 2 Anggota TNI di Cibubur telah Ditangkap, 5 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com

Lintas1News-Jakarta-Polisi telah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI di parkiran pertokoan Arundina, Cibubur, Selasa (11/12/2018).
Dua anggota tersebut yakni TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda.
Kelima pelaku tersebut yakni Agus Priyantara yang telah ditangkap pada Rabu (30/12/2018).
Selang sehari kepolisian kembali menangkap Herianto Pandjaitan, Depi serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani. Kelima tersangka ditangkap polisi di wilayah yang berbeda-beda.


Dikutip dari Tribunnews, Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka pengeroyokan telah ditangkap kepolisian.
Lebih lanjut, dijelaskan Argo, nantinya kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.
"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun keatas," ungkap Argo.


Sementara itu dikutip dari Kompas.com, satu di antara pelaku pengeroyokan terpengaruh minuman keras.
"Memang ada satu tersangka terpengaruh minuman keras saat kejadian, itu yang inisial I (Iwan). (Tersangka) yang lain sesuai hasil pemeriksaan dalam kondisi normal (tidak terpengaruh minuman keras)," ujar Roycke di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).(Tribun-Video.com/RAM). (Tribunnews.com)







Postingan Populer