OTT PN Jaksel, KPK Tangkap Hakim dan Advokat

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho


Lintas1News-TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap sejumlah hakim, panitera dan advokat dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu dini hari.

"Dalam OTT, KPK menangkap enam orang yang terdiri dari hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikomfirmasi, Rabu, 28 November 2018.

Febri mengatakan enam orang tersebut sudah digiring ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awalan.

Menurut Febri, OTT tersebut berkaitan dengan transaksi dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura.

Namun Febri enggan merinci lebih detail sebelum pemeriksaan awalan selesai. "Sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang turut disita sebagai barang bukti," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya membenarkan soal OTT KPK di PN Jakarta Selatan. Menurut dia, KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap.

Sumber: Tempo.co

Postingan Populer